PERATURAN DAN TATA TERTIP SANTRI    

“BAB I: KEWAJIBAN”     

  1. Memegang Teguh Ikrar Santri                
    • Menjadi Santri yang Bertaqwa Kepada Allah SWT.
    • Menjunjung Tinggi Nama Baik Pondok dan Pengasuh.
    • Berakhlakul Karimah dan Berssial.
    • Berdedikasi dan Bertanggungjawab.
    • Berdikari dalam Hidup Sederhana.
    • Berprestasi dan Berd’a dalam Mewujudkan S3 (Shaleh, Sukses dan Selamat).
    • Menjaga Almamater di dalam dan di Luar Pondok.
    • Berbakti kepada rang Tua.
  1. Santri Wajib Berada di Pondok Mulai Pukul 17.30-06.00 WIB, Adapun Ketentuannya:
    • Agenda pondok dimulai pukul 18.00-21.00 WIB.
    • Gerbang ditutup pukul 18.00 WIB dan dibuka pukul 05.00 WIB.
    • Ditutup kembali pukul 23.00 WIB dan dibuka kembali pukul 05.00 WIB.
    • Kamar dibuka pukul 18.00 WIB dan ditutup pukul 21.00 WIB.
    • Dilarang keluar kamar mulai pukul 18.00-21.00 WIB kecuali ada izin dari Ketua Kamar atau Pengurus.
  1. Santri Wajib Mengikuti Shalat Jamaah, Pengajian Kitab dan Seluruh Kegiatan Pondok yang Telah Ditentukan.
  2. Membayar Administrasi Pondok Tepat Waktu (Tanggal 10 Tiap Bulan).
  3. Santri Wajib Mematuhi Aturan di Lingkungan Pondok Pesantren.
  4. Santri Wajib Mematuhi Semua Peraturan yang Sudah Ditetapkan leh Pengasuh dan Disahkan leh Pengurus.

“BAB II: LARANGAN”    

  1. Dilarang Membawa HP atau Walkman pada saat Kegiatan Pondok.
  2. Dilarang Membawa Stik PS dan Tek Pemanas Air Listrik.
  3. Dilarang Menemui Tamu pada Saat Berlangsungnya Kegiatan Pondok.
  4. Dilarang Menerima Tamu dari Luar Jenis Kelamin Lain di Lingkungan Pondok Kecuali Mahrm.
  5. Dilarang Berlama-lama Menggunakan Netbk, Laptp, dan HP untuk Hal-hal yang Tidak Penting dan Tidak Bermanfaat.
  6. Ketentuan Santri yang Membawa Mtr:
    • Santri Baru Diperblehkan Membawa Mtr dan Melaprkan kepada Pengurus (Mengumpulkan STNK dan SIM).
    • Harus Memiliki Kelengkapan SIM dan STNK.
    • Dilarang Menarik Mtr di Luar Area Parkir Santri.
  1. Santri Dilarang Merkk di Area Pondok.
  2. Dilarang Memanfaatkan Barang Umum atau Fasilitas Umum Pondok untuk Kepentingan Pribadi Secara Berkala (seperti Ember, Peralatan Dapur, Kamar Mandi, dan Lain-lain).

“BAB III: SANKSI-SANKSI”           

  1. Diperingatkan oleh Pengurus.
  2. Dihadapkan kepada Pengasuh.
  3. Dilaprkan kepada rang Tua/Wali Santri.
  4. Dikeluarkan dari Pondok.

Lebih Lanjut, Sanksi Akan Dirinci Melalui SK Pengasuh.   

“BAB IV: PERIZINAN SANTRI”                    

  1. Perizinan Pulang Harus Sepengetahuan Pengurus atau Pengasuh (Minimal 3 Minggu Sekali) Kecuali Ada Kepentingan.
  2. Apabila Santri ada Jam Kuliah Malam, Wajib Lapr Pengurus serta Mengumpulkan Ftkpi KST.
  3. Apabila ada Kegiatan Kampus atau rganisasi Harus Disertai Surat Izin Resmi dari Kampus atau rganisasi, serta Meminta Izin kepada Pengurus dengan Surat Izin yang Sudah Disediakan.
  4. Diperblehkan Membawa Tamu dengan Izin Keamanan atau Pengurus.
  5. Diperblehkan Tamu Menginap dengan Seizin Pengurus, Maksimal Satu Hari Satu Malam.